REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjudian daring atau judi online (judol) terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Tanah Air. Dilihat dari perspektif luas, maraknya praktik itu menyebabkan Indonesia kian rentan pencucian uang dan tindak pidana lintas negara. Bahkan, kini nilai transaksi judol sudah menembus Rp 1.200 triliun.
"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Artinya, ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Kamis (10/7/2025).
Judol, tambah Bhima, pun turut meningkatkan kriminalitas di tengah masyarakat. Sebab, kecanduan kegiatan itu mendorong pelakunya mencari uang secara instan walau menempuh cara-cara ilegal, semisal pencurian, perampokan, penjualan narkoba, hingga menjual organ tubuh.
Dalam perspektif Islam, Allah telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi maisir atau judi. Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu kajiannya juga telah menjelaskan tafsir Alquran terkait perbuatan maksiat itu.
Dalam surah al-Maidah ayat ke-90, Allah SWT berfirman.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (bahagia)."
