Kamis 10 Jul 2025 12:35 WIB

Judi Online Masih Marak, padahal Itulah Penghambat Kebahagiaan

Hal pertama yang didapat orang kecanduan berjudi adalah kegelisahan dalam hidup.

Wartawan mengambil gambar barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.
Foto: Republika/Prayogi
Wartawan mengambil gambar barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjudian daring atau judi online (judol) terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Tanah Air. Dilihat dari perspektif luas, maraknya praktik itu menyebabkan Indonesia kian rentan pencucian uang dan tindak pidana lintas negara. Bahkan, kini nilai transaksi judol sudah menembus Rp 1.200 triliun.

"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Artinya, ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Judol, tambah Bhima, pun turut meningkatkan kriminalitas di tengah masyarakat. Sebab, kecanduan kegiatan itu mendorong pelakunya mencari uang secara instan walau menempuh cara-cara ilegal, semisal pencurian, perampokan, penjualan narkoba, hingga menjual organ tubuh.

Dalam perspektif Islam, Allah telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi maisir atau judi. Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu kajiannya juga telah menjelaskan tafsir Alquran terkait perbuatan maksiat itu. 

Dalam surah al-Maidah ayat ke-90, Allah SWT berfirman.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (bahagia)."

 

photo
Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement