REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS— Dewan Fatwa Tertinggi Suriah pada Jumat (6/6/2025) mengeluarkan sebuah keputusan yang menentang pembunuhan di luar hukum dan serangan balas dendam, menggarisbawahi kesucian darah, harta benda, dan kehormatan warga negara.
Dikutip dari The New Arab, Senin (9/6/2025), keputusan ini muncul di tengah-tengah perdamaian yang rapuh di Suriah, yang telah terancam oleh kekerasan sektarian dan kelompok-kelompok bersenjata yang setia kepada rezim yang digulingkan.
Fatwa tersebut menekankan bahwa masyarakat harus menggunakan peradilan dan pihak berwenang yang relevan dalam perselisihan, daripada melakukan tindakan balas dendam.
"Salah satu ketidakadilan terbesar adalah pelanggaran terhadap darah, kehormatan, dan harta benda yang tidak dapat disembunyikan, dan orang-orang yang tertindas memiliki hak untuk menuntut hak-hak mereka melalui cara-cara yang sah, tetapi kewajiban untuk memulihkan hak-hak tersebut harus melalui peradilan saja, dan bukan melalui tindakan individu atau berdasarkan desas-desus, demi menjaga kesucian darah dan kehormatan serta mencegah kekacauan.”
Dalam fatwanya, dewan tersebut memperingatkan agar tidak menghasut individu untuk melakukan balas dendam, dan menekankan bahwa hal tersebut menyulut api perselisihan dan mengancam perdamaian masyarakat.
Dewan Fatwa Tertinggi meminta para pejabat untuk "mempercepat prosedur peradilan, mencopot para hakim yang buruk yang menjadi alat rezim sebelumnya dalam menindas rakyat, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk menjaga stabilitas masyarakat".
BACA JUGA: Rudal Houthi Bernamakan Pedang Nabi SAW Hantam Israel: Takbir di Yerusalem, Pujian di Medsos
"Menegakkan keadilan dan menghapus ketidakadilan adalah salah satu alasan terpenting untuk stabilitas dan kemajuan masyarakat," kata Dewan Fatwa Tertinggi.
Dewan memperingatkan agar tidak menghasut orang untuk melakukan tindakan balas dendam, menekankan bahwa hal ini menyulut api hasutan dan mengancam perdamaian masyarakat.
