REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Heri Risdyanto bin Warimin, jamaah haji reguler yang dipulangkan otoritas Arab Saudi sebelum melaksanakan ibadah haji meminta keadilan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Komnas Haji sebelumnya menyampaikan bahwa jamaah haji bernama Heri Risdyanto dipulangkan dari Jeddah sebelum melaksanakan ibadah haji, karena visanya ada yang membatalkan sepihak.
Dari Jeddah ke Indonesia, Heri hanya pulang mengenakan kain ihram tanpa koper. Sebelumnya, Heri terbang ke Tanah Suci dari Bandara Kertajati (KJT) dalam Kloter 27 pada Jumat, 30 Mei 2025. Ia terbang bersama istri, ayah dan ibunya yang lansia. Namun, hanya Heri yang tidak bisa masuk ke Arab Saudi karena dinyatakan tidak lolos pemeriksaan, meski semua dokumen lengkap.
Mendapati informasi demikian, Komnas Haji melakukan klarifikasi dan verifikasi mendetail langsung kepada Heri. Singkatnya, Komnas Haji mengatakan, dokumen Heri valid dan sulit dibantah.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, belakangan sayup-sayup muncul ada pihak yang membuat narasi, Heri telah mengajukan pembatalan atau cancel keberangkatan. Meski demikian, Heri dengan tegas menolak cerita itu. Heri minta ditunjukkan suratnya dan siap dikonfrontir kapan saja dengan pihak-pihak yang mengaku memiliki bukti surat pembatalan tersebut.
"Heri memastikan jika ada dokumen semacam itu, maka itu pemalsuan. Logikanya, apabila sudah ada pembatalan mengapa dia diberikan berbagai dokumen dan bisa sampai ke Jeddah," kata Mustolih kepada Republika, Senin (2/6/2025).
