REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya, terutama yang memiliki kelapangan rezeki, agar berkurban pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini tidak hanya mengingatkan pada keteladanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS, melainkan juga mengajarkan keutamaan berbagi.
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Oni Sahroni, pekurban tidak wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Jika tidak menyaksikan, maka kurbannya tetap dianggap sah dan berpahala, sesuai tuntunan syariah.
"Walaupun demikian, jika ia dapat menyaksikan, maka itu lebih baik," kata Ustaz Oni Sahroni, dikutip dari Pusat Data Republika.
Kebolehan ini dengan memastikan ketentuan syariah terkait kurban dipenuhi oleh pihak yang diberikan kuasa untuk mengelola kurbannya. Pastikan pula bahwa kuasa atau wakalah yang dilakukan pihak pelaksana itu dengan kompensasi atau sukarela. Semuanya mesti memenuhi ketentuan akad yang terkait.
"Misalnya, jika berkurban melalui lembaga filantropi dengan mentransfer sejumlah uang tertentu kepada lembaga tersebut untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan (hewan kurbannya), hingga dibagikan kepada yang berhak, maka pastikan lembaga itu legal, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan track record-nya baik," papar Ustaz Oni.
Jika berkurban langsung melalui panitia kurban, pastikan bahwa panitia tersebut telah menunaikan prosesi pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian sesuai dengan syariat.
View this post on Instagram