Sabtu 31 May 2025 16:58 WIB

Visa Haji Furoda tak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund

Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Kabah (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Kabah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M. Hal itu sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pemerintah Arab Saudi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mengingatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

 

Hal tersebut berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

 

"Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi," kata Fitrah dalam keterangannya pada Sabtu (31/5/2025). 

 

Fitrah menilai hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian. Jika tidak ada perjanjian, maka Fitrah mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan. 

 

"Hal ini dilihat dari perspektif berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK selaku pelaku usaha untuk mengupayakan keberangkatan jamaah," ujar Fitrah. 

 

BPKN mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda. Selain itu, Fitrah meminta PIHK mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. 

 

"Selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya. Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini," ujar Fitrah. 

 

BPKN membuka diri bagi jemaah haji furoda yang merasa berkeberatan dengan proses penyelesaian dapat mengadukan ke kanal aduan konsumen BPKN di WA 08153153153.

 

"Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa PIHK telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan jamaah, baik booking tiket pesawat maupun hotel. Karenanya kami mendorong proses refund yang berkeadilan untuk menuntaskan masalah ini," ujar Fitrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement