REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Investigasi Associated Press (AP) baru-baru ini telah menyoroti penggunaan sistematis militer Israel terhadap warga Palestina sebagai perisai manusia.
Praktik tersebut ilegal menurut hukum internasional, namun dilaporkan telah meluas digunakan selama perang Israel yang telah berlangsung selama 20 bulan di Gaza dan operasi militer simultan di Tepi Barat yang dijajah.
Dikutip dari laman Days of Palestine, Kamis (29/5/2025), laporan AP mencakup kesaksian dari tujuh orang Palestina yang mengatakan bahwa mereka digunakan sebagai perisai manusia, dan dua perwira militer Israel mengkonfirmasi bahwa praktik tersebut tersebar luas.
Militer Israel menanggapi dengan menyatakan bahwa penggunaan warga sipil sebagai perisai dilarang keras dan beberapa insiden saat ini sedang diselidiki.
Bagaimana Israel menggunakan perisai manusia?
Hukum humaniter internasional (IHL) mendefinisikan perisai manusia sebagai warga sipil yang digunakan, baik secara sukarela maupun tidak, untuk melindungi target militer dari serangan, sebuah praktik yang secara tegas dilarang.
Terlepas dari larangan tersebut, tentara Israel diduga menggunakan perisai manusia secara teratur selama genosida Gaza.
BACA JUGA: Ketika Mantel Angin Gagal Total Lindungi Tank Israel dari Senjata Pejuang Gaza
Pada awal 2024, surat kabar Israel Haaretz menerbitkan laporan seorang tentara yang mengatakan bahwa hal ini dilakukan enam kali sehari di unitnya, dan bahwa hal itu telah menjadi hal yang biasa di dalam barisan tentara Israel.
Laporan Haaretz sebelumnya mengungkapkan bahwa orang-orang Palestina yang digunakan dengan cara ini sebagian besar adalah pemuda, kadang-kadang ditahan hingga seminggu, dan dikirim ke terowongan atau bangunan, dengan unit-unit yang menyatakan kebanggaannya dalam menempatkan tahanan seperti itu (dijadikan perisai manusia).
View this post on Instagram