REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menyatakan bahwa pelaksanaan dam dan qurban bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.
Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025), menyatakan ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan qurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah,” ujar Muchlis.
Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Talimatul Hajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Zulkaidah 1446 H.
“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan qurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Sebagai langkah penyesuaian, kata Muchlis, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan qurban untuk jamaah Indonesia, yang berlaku di Arab Saudi dan wilayah Indonesia.
Penyembelihan dam bagi jamaah haji reguler di Tanah Suci akan didata oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi melalui Proyek Adahi.