Rabu 21 May 2025 08:38 WIB

Saudi Tangkap Seorang Warga India Fasilitator 22 Orang Jamaah Visa Non Haji

Fasilitator jamaah haji ilegal terancam denda maksimum 100.000 Riyal.

Jamaah Indonesia rombongan pertama tiba di Makkah melakukan umroh wajib di Masjidil Haram, Sabtu (10/5/2025).
Foto: Teguh Firmansyah/Republika
Jamaah Indonesia rombongan pertama tiba di Makkah melakukan umroh wajib di Masjidil Haram, Sabtu (10/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH — Pasukan Keamanan Haji menangkap seorang warga India karena mengangkut sebanyak 22 pemegang visa yang tidak memiliki izin haji.

Warga India yang ditangkap itu dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk dikenakan hukuman yang ditentukan dilansir dari Saudi Gazette.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memperingatkan bahwa denda maksimum sebesar 100.000 Riyal akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode antara 29 April dan 14 Dzulhijjah, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan.

Hukuman tersebut juga termasuk deportasi dengan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.

photo
Jamaah Indonesia ikut memadati area perluasan Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat Jumat. - (Teguh Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement