Sabtu 17 May 2025 06:01 WIB

MLH Muhammadiyah Dukung Larangan Air Minum Kemasan Berukuran di Bawah Satu Liter di Bali

Langkah ini diharapkan jadi momentum warga untuk beralih menggunakan tumbler.

Ketua PP MLH Muhammadiyah Azrul Tanjung
Foto: Rep-A Syalaby Ichsan
Ketua PP MLH Muhammadiyah Azrul Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah mengapresiasi kebijakan progresif Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. Ketua MLH PP Muhammadiyah M. Azrul Tanjung mendukung kebijakan tersebut karena menjadi langkah  strategis dalam mengatasi krisis sampah plastik yang semakin mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Azrul menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip Islam tentang pelestarian alam dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi dari kerusakan.

Baca Juga

“Langkah Pemprov Bali ini adalah kebijakan berani yang layak menjadi contoh nasional. Sudah saatnya kita beralih dari kenyamanan sesaat menuju kesadaran kolektif untuk menjaga bumi. Muhammadiyah mendukung penuh dan mendorong kebijakan serupa diterapkan di daerah lain,” ujar dia lewat keterangan tertulis.

Larangan ini diharapkan tidak hanya mengurangi jumlah botol plastik sekali pakai yang sangat sulit terurai, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat luas, termasuk warga Muhammadiyah, agar beralih menggunakan tumbler atau botol minum isi ulang sebagai gaya hidup berkelanjutan.

Dia menyampaikan bahwa penggunaan tumbler bukan sekadar tren gaya hidup, tetapi merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kelestarian bumi.

"Setiap tumbler yang kita gunakan adalah satu langkah kecil namun berdampak besar dalam mengurangi tumpukan sampah plastik yang mencemari tanah, laut, dan udara. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan harus menjadi teladan dalam gaya hidup yang ramah lingkungan," ujar Azrul Tanjung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement