Senin 18 Aug 2025 20:26 WIB

13 Asosiasi Travel Tolak Legalisasi Jamaah Bisa Umrah Mandiri, Minta Kuota Haji Khusus Dihapus

Perwakilan 13 Asosiasi Haji Umrah menemui Fraksi PKS terkait RUU PIHU.

Jamaah haji Indonesia kloter terakhir bersiap menaiki bus setibanya dari Medinah Arab Saudi di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/7/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jamaah haji Indonesia kloter terakhir bersiap menaiki bus setibanya dari Medinah Arab Saudi di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 Asosiasi Haji Umrah menyatakan menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU), lantaran umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah. Juru Bicara Asosiasi Haji Umrah Firman M Nur menyampaikan permintaan itu lewat Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat. Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.

PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara. Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.

"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.

Dua poin utama yang masuk dalam DIM yang diserahkan 13 asosiasi ialah terkait penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.

photo
Jamaah umrah mengunjungi Masjid Aisyah untuk melakukan miqat di Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

PKS melalui Hidayat Nur Wahid (HNW), pernah mendorong agar umrah mandiri bisa dilegalisasi melalui pengubahan pasal di UU PIHU. Dalam pendapat fraksi-fraksi saat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri. Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.

"Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR," kata Almuzammil.

Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.

"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami," kata Almuzammil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement