REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji Indonesia gelombang I akan diberangkatkan dari Madinah menuju ke Makkah mulai Ahad (11/5/2025). Sebelum bertolak ke Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah, jamaah harus singgah di Bir Ali untuk mengambil miqat.
Miqat artinya tempat atau waktu untuk memulai ihram. Ada dua jenis miqat yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah waktu-waktu untuk ihram. Sedangkan miqat makani adalah tempat untuk memulai ihram.
Secara harfiah, miqat berarti lokasi tempat seorang jamaah haji berihram, sebelum ia memasuki Tanah Suci. Miqat adalah pembatas antara Tanah Suci dan tanah biasa yang mengelilinginya. Seorang jamaah haji atau umrah tidak boleh memasuki Tanah Suci tanpa berihram terlebih dahulu.
Miqat terbagi menjadi dua bagian: miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah yang berhubungan dengan waktu, yaitu kapan haji dilakukan. Dalam surah al-Baqarah ayat 189 disebutkan mengenai ketentuan waktu haji. "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji'."
Sedangkan, miqat makani berhubungan dengan tempat. Rasulullah telah menentukan empat lokasi miqat bagi jamaah haji untuk berihram. Hal tersebut didasarkan oleh hadis berikut. Ibnu Abbas RA berkata: "Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam."
Dan, beliau bersabda, "Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula."
