Ahad 04 May 2025 13:21 WIB

Seperti Ini Suasana Pemondokan Jamaah Haji di Masa Umar bin Khattab

Umar bin Khattab memerintahkan penduduk Makkah menyambut para jamaah haji.

Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)
Foto: Dawnofislam film
Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH --Pada saat Umar bin Khattab, warga Makkah harus melayani jamaah haji dengan baik. Mereka juga menyediakan tempat tinggal secara gratis. 

Pendapat ini kata Prof Quraisy Shihab dianut oleh Mujahid dan Imam Malik dalam suatu riwayat.  Diriwayatkan bahwa ‘Umar Ibn al-Khaththab, Ibn ‘Abbas ra. dan sekelompok ulama lain berpendapat, bahwa para pendatang bebas untuk menempati tempat mana pun di Makkah. 

Baca Juga

"Para pemilik rumah berkewajiban menampung mereka suka atau tidak suka. Demikian diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri," tulis Prof Quraisy Shihab dalam karyanya Al Misbah.

Diriwayatkan juga bahwa dahulu rumah-rumah tidak berpintu, dan ketika pada masa Sayyidina ‘Umar ra ada penghuni yang membuat pintu untuk rumahnya. Atas keadaan ini beliau menegurnya.

"Tetapi kemudian beliau perbolehkan setelah mendengar alasan mereka, yaitu guna menjaga jangan sampai terjadi pencurian," katanya.

Namun demikian, ada juga riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina ‘Umar memerintahkan untuk mencabut pintu-pintu rumah di musim haji. Namun demikian mayoritas ulama termasuk Imam Malik dalam banyak riwayat lain  membedakan antara rumah dan masjid. 

"Masjid harus terbuka untuk umum, dan rumah tidak demikian," katanya.

Imam Syafi‘i berpendapat bahwa masing-masing pemilik rumah berhak atas miliknya. Dan dengan demikian mereka dapat mewariskan, menjual atau mempersewakannya demi kelangsungan hidupnya.

Salah satu alasannya adalah bahwa ‘Umar Ibn al-Khaththab pernah membeli rumah dari Shafwan Ibn Umayyah lalu menjadikannya penjara. Imam Ahmad Ibn Hanbal menempuh jalan tengah. Menurutnya rumah-rumah dapat dimiliki dan diwariskan, tetapi tidak dapat dipersewakan.

Dalam Tafsir al-Otirthiibi dikemukakan, bahwa ada juga pendapat yang menyatakan persamaan(baik penduduk setempat dan pendatang berhak melaksanakan haji maka harus dilayani dengan baik) itu pada perumahan dan tempat-tempat tinggalnya. Ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa Masjid al-Haram adalah semua wilayah Tanah Haram. 

 

 

 

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement