Kamis 24 Apr 2025 22:45 WIB

Eks Raja OTT KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan BP Haji

Penunjukan Harun Al-Rasyid dinilai sesuai dengan amanat presiden.

Eks penyidik KPK Harun Al-Rasyid  dilantik sebagai Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi BP Haji
Foto: Dok BP Haji
Eks penyidik KPK Harun Al-Rasyid dilantik sebagai Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi BP Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) resmi melantik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Pelantikan yang digelar di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, ini merupakan bagian dari langkah strategis BP Haji untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), disaksikan oleh Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Utama Teguh Dwi Nugroho, serta jajaran pejabat BP Haji dan para undangan.

Dalam sambutannya, Gus Irfan menyampaikan bahwa posisi deputi pengawasan sangat krusial mengingat kompleksitas tantangan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

“Dengan dilantiknya Harun Al Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan. Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan,” ujar Gus Irfan lewat keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Harun Al-Rasyid bukan sosok baru dalam dunia pengawasan dan penegakan hukum. Ia dikenal luas sebagai “Raja OTT” saat bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kiprahnya yang menonjol dalam operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi. Terakhir, Harun Al Rasyid berkarier di Kepolisian RI.

“Penunjukan beliau adalah langkah nyata dalam menjawab amanat Presiden, yakni menghadirkan penyelenggaraan haji yang benar-benar aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gus Irfan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement