Kamis 24 Apr 2025 08:41 WIB

ZIS Berpotensi Dukung Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

FGD mempertemukan berbagai pihak dari ormas, lembaga pengelola zakat, pemerintah.

Focus group discussion (FGD) Tinjauan Syariah terhadap Tasharuf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Foto: Dok MOSAIC
Focus group discussion (FGD) Tinjauan Syariah terhadap Tasharuf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  GreenFaith Indonesia, bersama dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bertajuk "Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi" pada Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Bertempat di Jakarta, FGD ini mempertemukan berbagai pihak dari ormas keagamaan, lembaga pengelola zakat, institusi pemerintah, hingga lembaga riset energi.

Baca Juga

Berbagai pihak membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah. Menurut Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim.

“Transisi energi bukan semata isu teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujar Hening.

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menambahkan pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif. “Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Interaksi yang terbangun melalui FGD ini penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” ungkap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement