REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Halal Corner menanggapi pemerintah Amerika Serikat (AS) yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka. Halal Corner meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tegas, kuat dan tidak terpengaruh ancaman Amerika Serikat (AS).
Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 adalah salah satu upaya perangkat hukum untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Muslim di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Muslim menjadi penduduk dengan populasi paling besar di negara Indonesia.
"Setiap negara mempunyai kebijakan masing masing yang harus dihormati oleh negara lain termasuk Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia, termasuk kebijakan aturan halal di Indonesia," kata Aisha kepada Republika, Senin (21/4/2025)
Aisha mengatakan, negara yang diwakili badan negara yakni BPJPH harus tegas dan kuat sebagai negara berdaulat tidak terpengaruh ancaman AS. Dengan AS menentukan tarif tinggi pada negara Indonesia, maka layak bagi negara Indonesia untuk menegaskan aturan halal ini pada produk-produk impor dari Amerika.
"Semoga BPJPH yang kini di bawah langsung pengawasan presiden bisa mengemban kehormatan negara Indonesia melalui halal," ujar Aisha.
Di Kantor BPJPH, Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan masih belum mau memberikan tanggapan saat diminta tanggapan terkait Amerika yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka.
"Akan kami jawab setelah kami melakukan hubungan langsung ke Amerika," kata Babe Haikal, Senin (21/4/2025)
Babe Haikal mengatakan, hari ini hanya urusan pengumuman ada produk yang mengandung unsur babi di Indonesia.