Senin 14 Apr 2025 14:35 WIB

Saudi Tangguhkan Visa Umroh, PP Persis Imbau Masyarakat Taat

Mematuhi peraturan adalah bagian penting dari ketaatan dalam Islam.

Jamaah umroh Abhinaya PT Dava Tour & Travel menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Jamaah umroh Abhinaya PT Dava Tour & Travel menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau seluruh umat Muslim di Indonesia agar menaati aturan yang dikeluarkan Arab Saudi, utamanya soal batas waktu masuk dan keluar Makkah bagi jamaah umroh.

"Atas nama jamiah Persis dan nama pribadi, saya mengimbau umat Muslim untuk mematuhi serta menaati aturan perintah tersebut," kata Ketua Bidang Dakwah PP Persis Uus Muhammad Ruhiyat di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu jamaah umroh masuk ke Arab Saudi dan batas waktu mereka meninggalkan Arab Saudi.

Batas akhir masuk yakni 13 April 2025 bagi pemegang visa umroh untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas akhir keluar Arab Saudi.

Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

Uus menjelaskan ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah SWT. Soal visa, merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi tamu Allah yang legal sehingga nyaman saat ibadah haji.

"Mematuhi peraturan juga merupakan perintah dari Allah SWT," ujar dia.

Ia menjelaskan mematuhi peraturan adalah bagian penting dari ketaatan dalam Islam, yang mencakup taat kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri.

Ketaatan ini bukan hanya mengikuti aturan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar, perlindungan, tatanan sosial, dan jalan menuju keselamatan.

"Selain itu, merupakan bagian dari usaha untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Ibadah haji yang kita laksanakan berada wilayah Arab Saudi dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut," kata dia.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.

Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement