REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutni meminta kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk berkomunikasi dengan ulama terkait larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan masjid.
Imam mengatakan, larangan Dedi Mulyadi tersebut bersifat otoritatif dalam arti governing rights atau hak ulil amri. Karena, Dedi Mulyadi memang seorang gubernur.
"Karena itu, perlu diteruskan dengan komunikasi horizontal dengan kelompok ulama sebagai pemimpin non-formal masyarakat," ujar Imam saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dalam hal ini, menurut Imam, ulama bisa menjadi penasihat dan penganjur atau counselling rights/ashab al-Nashaih/huquq al-istisyarah.
Dengan komunikasi horizontal tersebut, kata dia, mungkin akan lebih kondusif dalam mewujudkan ideal bersama dalam konstruksi segitiga hubungan pemerintah, ulama, dan masyarakat.
"Jadi pernyataan itu akan lebih bagus dan maslahat apabila diikuti dengan skema dan pola di atas," ucap Imam.
Seharusnya, menurut Imam, pernyataan yang disampaikan Dedi Mulyadi terkait larangan tersebut juga dikaitkan dengan posisinya sebagai Gubernur Jabar, yang mungkin bisa diikuti oleh skema kebijakan publik terkait bantuan sosial lainnya yang akan ditingkatkan.
"Dan saya rasa itu termasuk bagian dari governance responsibility," kata dia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi melarang praktik penggalangan dana di jalan raya, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Hal itu karena mengganggu ketertiban umum.
"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," katanya dalam keterangan di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Kamis (10/4/2025).
Dedi menilai, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan. Hal demikian, seperti penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan di tengah jalan.
Mantan bupati Purwakarta ini menekankan, pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dia pun mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisasi dalam menggalang dana.