Jumat 11 Apr 2025 00:20 WIB

Mahkamah Agung Israel Tolak Petisi untuk Pulihkan Pasokan Listrik ke Gaza 

Soal pasokan listrik merupakan kebijakan politik.

Anak-anak sekolah belajar dalam gelap di Gaza. Pasokan listrik yang minim membuat mereka menderita.
Foto: google.com
Anak-anak sekolah belajar dalam gelap di Gaza. Pasokan listrik yang minim membuat mereka menderita.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Mahkamah Agung Israel pada Kamis (10/4/2025), menolak petisi yang diajukan oleh keluarga tawanan Israel di Gaza yang menuntut pemulihan pasokan listrik ke daerah yang diblokade.

“Israel tidak berkewajiban untuk menyediakan listrik ke Gaza,” kata Hakim Alex Stein dalam putusannya. Ia berpendapat bahwa pasokan listrik ke Gaza tidak tunduk pada tinjauan hukum tetapi pada keputusan pimpinan politik.

Baca Juga

Menteri Energi Israel Eli Cohen memuji putusan pengadilan tersebut, dengan mengklaim bahwa pemutusan aliran listrik ke Gaza adalah keputusan yang tepat dari sudut pandang keamanan dan moral.

“Hanya tekanan yang terus-menerus dan meningkat terhadap Hamas yang akan membantu membawa kembali para sandera dan memastikan bahwa Hamas tidak akan berada di Gaza,” tulis Eli Cohen di akun X.

Bulan lalu, Israel memutus pasokan listrik ke Gaza di tengah upaya untuk memperketat blokade yang mencekik di daerah kantong tersebut meskipun ada gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan. Lebih dari 50.800 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement