REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Mahkamah Agung Israel pada Kamis (10/4/2025), menolak petisi yang diajukan oleh keluarga tawanan Israel di Gaza yang menuntut pemulihan pasokan listrik ke daerah yang diblokade.
“Israel tidak berkewajiban untuk menyediakan listrik ke Gaza,” kata Hakim Alex Stein dalam putusannya. Ia berpendapat bahwa pasokan listrik ke Gaza tidak tunduk pada tinjauan hukum tetapi pada keputusan pimpinan politik.
Menteri Energi Israel Eli Cohen memuji putusan pengadilan tersebut, dengan mengklaim bahwa pemutusan aliran listrik ke Gaza adalah keputusan yang tepat dari sudut pandang keamanan dan moral.
“Hanya tekanan yang terus-menerus dan meningkat terhadap Hamas yang akan membantu membawa kembali para sandera dan memastikan bahwa Hamas tidak akan berada di Gaza,” tulis Eli Cohen di akun X.
Bulan lalu, Israel memutus pasokan listrik ke Gaza di tengah upaya untuk memperketat blokade yang mencekik di daerah kantong tersebut meskipun ada gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan. Lebih dari 50.800 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah tersebut.