REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perceraian adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri meyakini bahwa hubungan mereka tak lagi bisa bertahan. Karena itu, penting sekali bagi mereka--terutama pihak suami--agar mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan berpisah.
Islam memang tidak mengharamkan perceraian. Namun, ini adalah sebuah perkara halal yang dibenci oleh Allah.
Dahulu pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang sahabat dari kalangan perempuan (shahabiyah). Namanya adalah Habibah binti Sahal.
Ia mengajukan perceraian. Sebab, sang shahabiyah takut tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama degan Tsabit bin Qais--suaminya saat itu.
Pada suatu ketika, Nabi Muhammad SAW hendak pergi ke masjid untuk mengimami shalat subuh. Kemudian, Rasulullah SAW berpapasan dengan seseorang di depan rumah beliau.
Keadaan saat itu masih gelap sehingga Nabi SAW tak mengenali siapa di hadapannya itu. "Aku adalah Habibah binti Sahl, wahai Rasulullah," kata sahabat tersebut.
"Ada apa denganmu?" tanya Nabi SAW lagi.
"Aku dan Tsabit bin Qais tidak mungkin bersatu," jawab Habibah.
Pada pagi hari, Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah SAW. Nabi SAW lalu berkata kepadanya, "Habibah binti Sahl telah menceritakan apa-apa yang diinginkan oleh Allah untuk diceritakannya."
Kemudian, beliau menyuruhnya memanggil Habibah. Ketika pasangan ini berada di hadapan, Rasulullah SAW mengadili perkara mereka.
View this post on Instagram