REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Amin Shabana mengatakan akan memproses dugaan adanya tayangan yang berbau LGBT di bulan Ramadhan 2025. Hal ini menyusul adanya hasil temuan Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI pada 10 hari pertama bulan Ramadhan.
"KPI ini kan kita bekerjanya pascatayang. Jadi, nanti pada saat temuan tersebut kita kumpulkan bukti-buktinya, kemudian kita verifikasi, baru setelah itu kita putuskan di dalam pleno sanksi," ujar Amin saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Senin (24/3/2024).
Dia menjelaskan KPI sebenarnya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait TV siaran selama bulan Ramadhan. Menurut dia, ada sekitar 15 poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yang diharapkan semua lembaga penyiaran bisa menjaga kondusivitas televisi siaran selama bulan Ramadan.
"Nah, selain surat edaran tersebut, kami juga mengumpulkan lembaga penyiarannya langsung di KPI, itu tanggal 28 Februari, menyampaikan secara langsung termasuk pembicaranya juga ada dari MUI," kata dia.
Dia mengatakan KPI juga sudah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan utama dalam menjaga kualitas dan etika dunia penyiaran di Indonesia.
Namun, menurut dia, setelah memasuki Ramadhan ternyata masih ada lembaga penyiaran yang memproduksi konten-konten yang tidak sesuai dengan norma agama.
View this post on Instagram