REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak kedua di dunia. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.
Banyaknya penduduk Muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang juga sangat besar. Butuh lembaga dan sistem mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana ini agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
Sejak 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation berkiprah di bidang pengelolaan dana ZISWAF khususnya daerah Jawa Barat.
Bahkan, jika ditarik lebih jauh lagi, kontribusi Sinergi Foundation di sektor ini berlangsung sejak 2002 ketika masih menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika.
Selama itu, Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Evaluasi dan evolusi terus dilakukan mulai dari struktur hingga program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga.
Pada 2025 ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait pengelolaan lembaga.
Regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama, mengingat sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Selama ini, pengelolaan dana ZIS dan wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda, yakni UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Selain itu, zakat dan wakaf memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk Zakat Core Principles yang diterbitkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini semakin memperjelas perbedaan tugas dan prinsip pengelolaan yang seharusnya diterapkan lembaga zakat dan lembaga wakaf.
Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf terikat dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Lembaga zakat seharusnya mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah.
Sedangkan lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.
Seluruh pertimbangan panjang berdasarkan hal-hal di atas kemudian bermuara pada keputusan untuk melahirkan dua entitas baru yang masing-masing bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini diambil untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga amanah dari masyarakat.
Sinergi Amil Zakat (SAZ) akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.
Sementara Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA), berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.
Ke depannya, masing-masing entitas akan berjalan mengemban rencana dan target masing-masing.
Direktur SAZ, Waeli Mohdan menargetkan SAZ menyajikan tata kelola yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan lebih besar dari masyarakat. ‘’SAZ ditargetkan menghadirkan program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan tepat sasaran,’’ katanya dalam keterangan Kamis (20/3/2025).
Target SINAWA, sebagaimana dikemukakan Manajer Fundraising Wakaf Nurodin adalah menjadi nazhir yang mampu menghadirkan inovasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Selain itu, memperluas kebermanfaatan wakaf melalui program Firdaus Memorial Park, pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif, dan program lainnya. Ini dimaksudkan untuk menumbuhkan literasi wakaf di masyarakat dan menampilkan wakaf sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat.
Walaupun kedua entitas memiliki tujuan, fungsi, dan target berbeda, bukan berarti kemungkinan akan adanya kolaborasi tertutup sama sekali. SAZ dan SINAWA tetap saling berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan tujuan besar yang sama, yakni berikhtiar untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemaslahatan umat.