Rabu 19 Mar 2025 19:24 WIB

Dugaan Polisi Memeras Kembali Terungkap, Ini Dosanya dalam Islam

Kasus polisi memeras kembali terungkap.

Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terus terungkap. Di Sumatra Utara misalnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua polisi yang diduga melakukan pemerasan . Aksi pemerasan dua oknum itu terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatra Utara.

Meski terungkap saat ini, kasus terjadi pada November 2024. Adapun nilainya mencapai Rp 4,7 miliar. Korbannya berasal dari pengurus di 12 sekolah.

Baca Juga

Pada akhir Januari lalu, dua polisi di Semarang, Jawa Tengah viral usai diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Pelaku pemerasan adalah Aiptu Kusno (46 tahun), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang. Mereka diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Dua oknum ini meminta uang senilai Rp 2,5 juta kepada korban. Tak puas menerima uang, oknum juga meminta KTP sekaligus kunci mobil korban.

Lalu bagaimana hukum memeras dalam Islam sendiri? 

Dalam Islam, melakukan pemerasan merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. 

Memeras berarti mengambil harta orang lain secara paksa atau dengan cara yang tidak sah, baik melalui ancaman, tekanan, maupun tipu daya.

Dalam Alquran telah ditegaskan larangan memakan harta oraang lain secara batil. Allah SWT berfirman:  

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS Al Baqarah [2]: 188).

Pada ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.

Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup ayat ini, antara lain makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli. 

Jadi, ayat ini dengan tegas melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk melalui pemerasan.  

Selain itu, memeras juga termasuk dosa besar dan orang yang melakukannya akan dimasukkan ke dalam neraka. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:  

مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Artinya: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni) 

Di dunia ini, pelaku pemerasan dapat dikenakan sanksi berat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mencegah kerusakan sosial dan memberikan keadilan.  

Pelaku pemerasan wajib bertaubat dan mengembalikan harta yang diambil secara paksa kepada pemiliknya. Jika tidak, ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.  

Islam sangat menganjurkan umatnya menjaga amanah, kejujuran, dan integritas, terutama bagi yang memiliki kekuasaan seperti polisi.

Pemerasan oleh aparat tidak hanya melanggar hukum syariah, tetapi juga mencoreng citra Islam dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.  

Dalam konteks kasus polisi Indonesia yang memeras turis Malaysia tersebut, selain tindakan hukum dari negara, Islam menuntut pelaku untuk introspeksi, bertobat, dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

 

 

 

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement