REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan adanya penambahan kewenangan dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji terkait pembahasan besaran penerimaan dan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama menteri/badan dan DPR RI.
Penambahan wewenang tersebut dengan pertimbangan BPKH bertugas mengelola keuangan haji sehingga perlu terlibat aktif dalam pembahasan BPIH sehingga masuk dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
“Mengusulkan agar ada penambahan wewenang BPKH yaitu menyusun dan membahas besaran penerimaan dan pengeluaran BPIH bersama menteri/badan dan membahas BPIH bersama menteri/badan dan DPR RI,” ujar Acep Riana Jayaprawira, Anggota Bidang Kepatuhan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VIII DPR RI tentang RUU Perubahan Atas UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Selain itu, Acep mengungkapkan, BPKH mengusulkan adanya penguatan dalam aspek keuangan. Dia menjelaskan, perlu modal awal dan atau cadangan modal yang dapat bersumber dari surplus atau nilai manfaat atau DAU (Dana Abadi Umat) yang dipergunakan untuk mengcover risiko kerugian BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.
Untuk menjaga sustainabilitas dana haji, Acep juga mengungkapkan, perlunya penambahan substansi baru terkait jenis setoran Bipih dan atau Bipih Khusus, yakni setoran angsuran Bipih dan setoran angsuran Bipih khusus.
Dengan demikian, jenis setoran Bipih dan/atau Bipih khusus terbagi menjadi setoran awal Bipih dan/atau Bipih khusus, setoran angsuran Bipih dan/atau Bipih khusus, dan setoran pelunasan Bipih dan/atau Bipih khusus, dengan usulan penetapan besaran setoran Bipih ditetapkan oleh BPKH. "Tambahan nomneklatur Setoran angsuran dalam rangka untuk menjamin dan menjaga sustainabilitas keuangan haji,"ujar dia.