REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes dalam mata uang riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
“Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jamaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000 atau setara sekitar Rp 695 miliar (kurs asumsi Rp 4.561 per SAR). Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon jamaah haji reguler.
Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta, dengan perincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun pemenuhan kewajiban pembayaran dam (denda haji).
Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
View this post on Instagram




