Kamis 06 Mar 2025 16:18 WIB

Marak Gelombang PHK, LBH Ansor Minta Pemerintah Fasilitasi Korban Peroleh Hak yang Sesuai

Korban PHK jangan sampai tidak mendapatkan haknya

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah
Foto: Dok Istimewa
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor).

Organisasi ini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Menurut Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” ujar dia, dalam keterangannya kepada media di Jakata, Kamis (6/3/2025). 

Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK.

Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” kata Dendy.

Tak hanya itu, Dendy juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement