REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imam yang memimpin sholat Tarawih baru-baru ini viral di media sosial setelah melakukan live streaming melalui aplikasi Tiktok. Dalam tayangan langsung itu, sang imam pun mendapatkan berbagai macam jenis gift dari netizen, termasuk gift berupa topi.
Tidak hanya itu, netizen yang menyaksikan live streming tersebut juga memberikan beragam komentar, baik yang bernada positif maupun negatif. Lalu bagaimana hukumnya imam sholat tarawih live Tiktok?
Menjawab pertanyaan ini, pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, media sosial atau media elektronik memang bisa menjadi sarana syiar kebaikan. Karena itu, pelaksanaan sholat Tarawih bisa saja disiarkan secara langsung.
"Kajian rutin seperti ceramah, kultum tarawih, adzan sebagai penanda masuk waktu sholat, pelaksanaan sholat maktubah termasuk sholat sunah Tarawih dapat disiarkan secara langsung, baik melalui televisi atau media elektronik lainnya," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Senin (3/3/2025).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, keabsahan suatu ibadah tergantung sarat dan rukun yang harus terpenuhi. Artinya, kata dia, sholat Tarawih bisa dianggap sah kalau sudah memenuhi sarat dan rukun sholat.
"Ketentuan sholat berjamaah berlaku sama dengan ketentuan sholat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah," ucap dia.
Terkait fenomena sholat Tarawih yang ditayangkan secara live melalui Tiktok sendiri, menurut dia, sebenarnya hukumnya sah dalam ilmu fikih. Namun, kata dia, jika imam tersebut melakukan live sendiri terlihat tidak etis.
"Meski sah secara fikih, tapi tetap tidak etis dilakukannya. Hal tersebut dapat menyebabkan terganggu, baik bagi imam atau makmum di sebelahnya," kata Kiai Muiz.
"Segala bentuk aktivitas yang dapat menggangu kekhusyukan dalam sholat hukumnya makruh," jelas dia.
Kekhusyukan sendiri merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah.
Allah SWT berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Tunaikanlah sholat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).