Selasa 25 Feb 2025 18:18 WIB

Jawaban untuk UAS: Siapa Bilang Kasih Makan Anak-Anak Indonesia Bukan Tugas Pemerintah?  

Memberi makan adalah termasuk tugas pemerintah

Sejumlah murid menyantap makanan pada program Makan bergizi Gratis bantuan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Aceh di SDN Monsinget, daerah pesisir Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Senin (10/2/2025). IWAPI bersama Pemkab Aceh Besar membagikan sebanyak 1.350 pack makanan dalam upaya turut menyukseskan program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah murid menyantap makanan pada program Makan bergizi Gratis bantuan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Aceh di SDN Monsinget, daerah pesisir Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Senin (10/2/2025). IWAPI bersama Pemkab Aceh Besar membagikan sebanyak 1.350 pack makanan dalam upaya turut menyukseskan program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah.

Oleh : KH Mukti Ali Qusyairi, alumni Al-Azhar Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Dalam penggalan video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang belakangan sedang viral, UAS menyatakan bahwa memberi makan bergizi gratis kepada anak-anak bukan kewajiban negara, dan yang menjadi kewajiban negara adalah memberi pekerjaan kepada orang tuanya agar bisa memberi makan kepada anak-anaknya. Apakah demikian dalam pandangan Islam?

Mari kita merespons pandangan UAS dalam ceramah itu dengan tetap menghormatinya sebagai ulama yang berilmu luas.

Baca Juga

Setidaknya ada tiga dalil argumentasi keagamaan yang mendukung dan memperkuat program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang direalisasikan pemerintah untuk anak-anak sekolah.

Pertama, prinsip dasar pemimpin dalam menetapkan kebijakan dan berbagai program diikat dan berdasarkan kemaslahatan bagi warganya.

Prinsip dasar pemimpin itu ada di dalam qawa’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih), yang berasal dari perkataan Imam as-Syafii, pendiri mazhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia sebagai berikut:

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan seorang pemimpin atas warga yang dipimpin adalah diikat dengan kemaslahatan.”

Apa yang maslahat bagi warganya tentu saja berbasis data dan fakta kondisi warganya, dan dari data dan fakta itulah baru bisa diketahui apa yang maslahat dan dibutuhkan bagi mereka, bukan berbasis asumsi atau dugaan semata.

BACA JUGA: Hati-Hati Siram Air Panas ke Kloset atau Kamar Mandi, Makhluk Ini Bisa Mengamuk!

Akan tetapi setidaknya ada lima kemaslahatan yang harus diwujudkan sebagai maqashid syariah (tujuan universal syariat) yaitu hifdzhu al-nafs (menjaga nyawa), hifdzhu al-din (menjaga agama), hifdzhu al-‘aql (menjaga akal), hifdzhu al-nasl (menjaga keturunan), dan hifdzhu al-maal (menjaga hartabenda).

MBG (Makan Bergizi Gratis) termasuk dalam rangka menjaga nyawa sebab fisik anak-anak bisa lebih sehat, menjaga akal sebab anak-anak bisa lebih cerdas dan fokus dalam belajar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement