Senin 24 Feb 2025 11:06 WIB

Tiga Puasa yang Dianggap Makruh oleh Mazhab Syafii

Puasa makruh yang bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Rep: Pusat Data Republika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah warga mengikuti pawai obor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025). Pawai yang diikuti ratusan warga  tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga mengikuti pawai obor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025). Pawai yang diikuti ratusan warga tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, Umat Islam tidak lama lagi akan menjalani ibadah puasa pada Ramadhan 1446 H. Ibadah yang menjadi salah satu lima dari rukun Islam ini diwajibkan Allah SWT. Meski demikian, ada jenis puasa yang ternyata tidak disukai Allah dan rasul-Nya.

Para ulama Mazhab Syafi'i pun menghukuminya sebagai puasa makruh. Dalam Fikih Lengkap Imam Asy-Syafii, puasa makruh adalah puasa yang bila ditinggalkan akan mendapat pahala, apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa atau pahala. Berikut tiga jenis puasa yang dihukumi makruh.

Baca Juga

1.Berpuasa pada hari Jumat saja (tanpa diiringi hari lain)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Berpuasa di hari Sabtu saja (tanpa diiringi hari lain)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang telah diwajibkan Allah SWT atas kalian.” (HR Tirmidzi).

Selain dua ketentuan tersebut, para ulama mengatakan, makruh berpuasa pada Ahad (tanpa diiringi hari lain sebelum atau sesudahnya). Sebab, orang Yahudi menghormati hari Sabtu dan orang Nasrani menghormati hari Ahad.

Hanya saja, jika anda berpuasa pada hari Ahad dan Sabtu berturut-turut, hal itu tidak dimakruhkan. Sebab, tak satu pun agama yang menghormati dua hari itu berturut-turut.

Berdasarkan sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:

Sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad lebih sering daripada hai lainnya. Dan beliau mengatakan, “Dua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, dan aku ingin berbeda dengan mereka. “ (HR Ahmad).

 

 
photo
Infografis Hukum Berpuasa Ramadhan - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement