REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan larangan membawa HP (handphone) ke sekolah bagi siswa madrasah negeri di kota itu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Hamdun di Mataram pada Ahad mengatakan, larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram terkait larangan membawa HP untuk siswa di satuan pendidikan lingkup Kota Mataram.
"Kami sebenarnya sudah melaksanakan di madrasah, tapi dengan adanya SE wali Kota Mataram, memperkuat larangan yang telah diberikan," katanya.
Larangan membawa HP ke lingkungan madrasah berlaku mulai dari siswa tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Ia mengatakan, penting bagi Kemenag untuk mengadopsi kebijakan wali Kota Mataram yang sudah berjalan sepekan lebih, sebab dampak HP cukup luar biasa ketika digunakan di sekolah.
"Banyak sekali masalah ketika HP di bawa ke sekolah/madrasah," katanya.
Sebelumnya, di lingkungan Kemenag larangan membawa HP itu sudah mulai ditetapkan antara lain di MTSN 1 dan MTSN 2 Mataram dan sudah berjalan selama satu bulan.
Kendati demikian siswa madrasah tetap membutuhkan digitalisasi dalam proses belajar mengajar. Namun tentunya perlu diawasi dan dikontrol.
Karena itu, dengan adanya SE tersebut madrasah bisa melakukan berbagai regulasi terkait dengan pembelajaran online dan digitalisasi.
Pada sisi lain, Kemenag mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan wali Kota Mataram karena yang mengeluarkan dan menerapkan kebijakan serupa dan melarang siswa membawa HP ke sekolah tidak banyak jumlahnya di Indonesia.