REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Presiden Palestina Mahmoud Abbas mencabut undang-undang yang telah memberi kompensasi kepada keluarga tahanan Palestina dan mereka yang dibunuh oleh Israel. Pimpinan Otoritas Palestina tersebut mengalihkan program tersebut ke yayasan baru.
Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit presiden pada Senin (10/2/2025) yang mencabut undang-undang dan peraturan terkait pembayaran kepada keluarga tahanan Palestina di penjara Israel dan keluarga mereka yang dibunuh oleh tentara Israel.
Kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan, Abbas mengeluarkan dekrit untuk mencabut ketentuan dalam undang-undang dan peraturan mengenai sistem tunjangan keuangan untuk keluarga tahanan, martir, dan yang terluka dalam Undang-Undang Tahanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kabinet dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Dekrit tersebut juga mengalihkan program bantuan tunai, basis datanya, dan alokasi keuangan lokal dan internasionalnya dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.
Sementara itu, Axios melaporkan bahwa seorang pejabat Palestina menyatakan keputusan Presiden Abbas untuk mencabut undang-undang yang memungkinkan pembayaran kepada keluarga tahanan dan martir merupakan langkah yang telah dikomunikasikan kepada Pemerintah AS sebelumnya.
Channel 12 Israel melaporkan bahwa PA menyatakan kesediaannya untuk mengubah metode pembayaran gaji tahanan berdasarkan kondisi sosial dan keuangan mereka. Saluran tersebut juga mencatat bahwa PA memberi tahu Amerika Serikat bahwa mereka berharap Israel akan menghentikan pemotongan dari pendapatan pajak yang ditransfer kepadanya.