REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang setuju dengan adanya usulan agar setoran awal haji yang awalnya Rp 25 juta dinaikkan menjadi Rp 35 juta.
Namun, menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bisa menjelaskan kepada jamaah haji terkait hasil nilai manfaat yang akan didapatkan jika setoran itu dinaikkan.
Marwan mengatakan sebenarnya BPKH tidak memiliki kewenangan menaikkan setoran awal haji. Menurut dia, yang berwenang untuk menaikkan setoran tersebut Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI.
"BPKH itu tidak punya kapasitas menaikkan setoran awal, tapi dari sisi pengelolaan uang tentu mereka ingin mengelola uang lebih banyak," ujar Marwan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/2/2025).
Jika pengelolaannya lebih banyak, lanjut dia, tentu nilai manfaat yang didapatkan jamaah akan lebih banyak. Selain itu, menurut dia, usulan menaikkan setoran awal haji ini juga bisa menjadi solusi mengurangi panjangnya daftar tunggu haji.