REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan hukum orang kaya mengonsumsi gas melon dan pertalite bersubsidi. Dalam Islam, menurut Kiai Miftah, haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu tersebut.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (4/2/2025).
Karena, lanjut dia, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara, pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. "Sedangkan gas LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin. Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," ucap Kiai Miftah.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.
Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.