REPUBLIKA.CO.ID, GAZA — Dibebaskannya sejumlah tahanan Palestina sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan Israel sejak Ahad (19/1/2025) tak berlaku bagi dr Hussam Abu Safiya. Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan tersebut bahkan mendapatkan perpanjangan larangan untuk mendapatkan akses dari penasihat hukum hingga 6 Februari, ungkap Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, seperti dilaporkan Palestine Chronicle, Sabtu (25/1/2025).
Abu Safiya ditahan pada 27 Desember oleh pasukan penjajah Israel (IDF) dalam penggerebekan di RS Kamal Adwan. Abu Safiya bahkan ditahan dakwaan, berdasarkan undang-undang yang telah diterapkan secara sistematis untuk menahan penduduk Palestina di Gaza, tanpa perlakuan hak asasi manusia dasar dan perlindungan hukum mereka, ungkap Al Mezan dalam sebuah pernyataan pada Jumat.
"Awal pekan ini, otoritas Israel sekali lagi memperpanjang larangan yang melarang Dr. Abu Safiya bertemu dengan perwakilan hukumnya, yang sekarang berlaku hingga 6 Februari 2025,"ungkap Al Mezan.
"Minimal, kami menuntut akses segera bagi pengacara kami, yang ditunjuk oleh keluarga Dr. Abu Safiya sebagai perwakilan hukumnya, untuk menilai kondisinya secara independen," kata Al Mezan.
Menurut organisasi tersebut, Abu Safiya awalnya ditahan berdasarkan Undang-Undang Pejuang yang Melanggar Hukum. Perpanjangan penahanan terbarunya disetujui melalui Undang-Undang Prosedur Pidana, yang dirancang untuk memperpanjang validitas prosedur penahanan khusus yang keras bagi tersangka pelanggaran keamanan, katanya.
Abu Safiya ditahan di Sde Teiman, Penjara Ofer, sejak 9 Januari. Pengadilan Magistrat Ashkelon memperpanjang penahanannya tanpa dakwaan hingga tanggal 13 Februari. “Ia ditolak aksesnya ke penasihat hukumnya dan berpartisipasi dalam sidang melalui panggilan video,” organisasi tersebut menyatakan.
Setelah sidang, ia dipindahkan ke Penjara Ofer, di Tepi Barat yang diduduki. Al-Mezan menekankan bahwa otoritas Israel telah menolak akses dr Abu Safiya ke penasihat hukum sejak penangkapannya. Menurut Al-Mezan, penolakan tersebut merupakan, “Pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak fundamentalnya berdasarkan hukum internasional.”
Al-Mezan menyatakan, akses terhadap pengacara sangat penting demi melindungi hak-hak hukumnya dan melakukan penilaian independen terhadap kondisi fisik dan psikologisnya saat ini,” kata organisasi tersebut. Hal ini disebabkan adanya praktik penangkapan dan penahanan yang tidak manusiawi, termasuk penghilangan paksa awal.