REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkam pra dan kontra di tengah masyarakat. Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin pun turut memberikan pendapat terkait adanya usulan agar dana zakat dipakai untuk program pemerintah tersebut.
Eks Menteri Agama RI ini menjelaskan, pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Dia mengatakan, Baznas adalah lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.
"Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/1/2025).
Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang," ucap Lukman.
Dia menuturkan, pemanfaatan dana zakat yang bersifat charity (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat.
Menurut dia, penggunaan dana zakat untuk biayai program MBG secara syar'i juga masih diperdebatkan. Tak sedikit murid tak miskin yang dapat MBG di sekolah.
"Yang lebih pelik, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu timbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban," kata Lukman.
Lukman menambahkan, program MBG adalah program pemerintah yang sudah memiliki anggaran Rp 71 Triliun. Lalu, dia mempertanyakan, Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh pemerintah?
"Di tengah 82 persen pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati? Mengapa kini dana zakat yang hakikatnya dana umat juga mau dipakai untuk membiayai suatu kewajiban pemerintah?"ujar dia.
"Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat," jelas Lukman.