REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sekitar Rp 89 juta. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut biaya haji yang telah resmi ditetapkan tersebut cukup moderat.
"BPIH pada tahun ini terbilang cukup moderat karena dengan mengkompromikan aspirasi penurunan biaya bagi jamaah haji yang akan berangkat, sekaligus bisa menekan subsidi nilai manfaat yang di dalamnya ada hak 5,4 juta jamaah haji tunggu meskipun masih belum ideal," ujar Mustolih kepada Republika, Selasa (7/1/2025).
Pada Senin (6/1/2025), perwakilan pemerintah yakni Kemenag, BP Haji dan BPKH bersama Komisi VIII menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di kisaran Rp 89,4 juta. Angka ini turun dari BIPH tahun lalu yang berkisar rata-rata Rp 93,4 juta.
BPIH 2025 ditetapkan dengan komposisi Rp 55,4 juta (62 persen) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Rp 33,9 juta (38 persen) disubsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. "Sehingga secara akumulasi biaya haji turun hampir Rp 4 juta dibanding tahun lalu. Ada efesiensi Rp 1,3 Triliun dibanding tahun lalu. Sehingga sedikit mengurangi beban dan tekanan terhadap keberlangsungan keuangan haji," ucap Mustolih.
Dia menuturkan, sejumlah langkah efesiensi dilakukan terhadap beberapa layanan, diantaranya layanan penerbangan, layanan jamaah di tanah air, akomodasi di Makkah, dan sebagainya.
"Tantangannya adalah apakah dengan turunnya biaya haji nantinya layanan akan tetap baik atau menurun? Apalagi petugas pada tahun ini berkurang 50 persen dari semula 4200 menjadi 1200-an orang," kata Mustolih.