Kamis 02 Jan 2025 11:49 WIB

Benarkah Umroh Saat Bulan Rajab Punya Keutamaan Lebih Besar?

Tidak ada riwayat yang membuktikan Nabi Muhammad melakukan umroh pada bulan Rajab.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Umroh merupakan sebuah ibadah sunah yang dianjurkan bagi umat Nabi Muhammad SAW. Meski sunah, ibadah ini begitu besat keutamaannya. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang tertera dalam kitab hadits: Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka lalu mereka pun menyambut panggilan-Nya; jika mereka meminta ampun kepada-Nya maka Dia pun mengampuninya.” (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga

Ibadah umroh hanya bisa dilaksanakan di Masjidil Haram, Makkah Al-Mukaromah yang saat ini berada di bawah naungan kekuasaan Arab Saudi. Umat Islam, terlebih dari Indonesia, yang ingin melaksanakan umroh tentunya harus bepergian ke Tanah Suci tersebut. Hanya saja, tidak seperti haji yang hanya dilakukan saat bulan Dzulhijjah, tidak ada waktu khusus untuk melaksanakan ibadah umroh.

Bagaimana dengan Rajab yang oleh masyarakat dahulu justru amat dimuliakan?Rajab merupakan salah satu dari empat bulan suci yang umumnya dianjurkan untuk melakukan amal baik. Meski demikian, belum ada hadis shahih yang secara jelas menyatakan keutamaan melaksanakan ibadah umroh di bulan Rajab secara khusus.

Seperti dilansir dari islamqa, tidak ada satu pun riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa ada keutamaan tertentu dalam menunaikan umroh di bulan Rajab, atau dianjurkan. Justru keutamaan menunaikan umroh tersebut terdapat di bulan Ramadhan, dan di bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah.

Tidak ada riwayat yang membuktikan bahwa Nabi SAW menunaikan umroh pada bulan Rajab, melainkan hal ini dibantah oleh Aisyah ra, yang berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. (HR Bukhari No 1776 dan Muslim No 1255).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement