REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentu tidak sedikit umat Islam Indonesia yang ikut merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun, terutama kalangan anak-anak muda. Dalam laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc ditanya bagaimana hukumnya merayakan tahun baru menurut pandangan Islam?
KH Ahmad Sarwat Lc menjawab bahwa ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
Pendapat yang mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
1. Perayaan Malam Tahun Baru adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani ataupun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir Nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
2. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang Muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Lihat postingan ini di Instagram