Kamis 19 Dec 2024 06:36 WIB

Cara Nabi Lindungi Buruh: Berikan Upah Sebelum 'Keringatnya Kering'

Hak pekerja harus cepat diselesaikan setelah pekerjaan selesai.

Rep: MgRoL153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Kontrak kerja menjadi kewajiban di dalam Islam. Wildan Jauhari, Lc dalam bukunya Selayang Pandang Prinsip Ekonomi mengungkapkan pentingnya kesepakatan kontrak kerja sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang mengajarkan kejelasan upah dan percepatan pemenuhannya. Hadits ini berbunyi:  

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقْهُ وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ 

Baca Juga

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering, dan beritahukanlah upahnya sewaktu ia masih bekerja," diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA.  

Menurut syarah hadits, ungkapan "sebelum keringatnya kering" merujuk pada penyelesaian hak pekerja secara cepat setelah pekerjaan selesai. Hal ini menunjukkan urgensi memenuhi upah tanpa penundaan. Bahkan, jika seorang pekerja tidak berkeringat dalam pekerjaannya, prinsip percepatan tetap berlaku.  

Dari perspektif fikih, hadits ini menganjurkan kejelasan nominal upah sebelum pekerjaan dimulai. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dan menciptakan hubungan kerja yang adil serta transparan. 

Selain itu, Islam mengajarkan pentingnya pemenuhan hak pekerja dengan segera. Jika terdapat penundaan yang tidak disengaja karena alasan tertentu, upah tetap wajib diberikan. Namun, jika penundaan dilakukan secara sengaja, hal ini melanggar prinsip syariah.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement