REPUBLIKA.CO.ID, Monopoli merupakan salah satu praktik yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan masyarakat. Wildan Jauhari,Lc dalam bukunya Selayang Pandang Prinsip Ekonomi Islam menjelaskan, monopoli merupakan bentuk penguasaan atas barang atau jasa tertentu yang bertujuan mengontrol harga demi keuntungan pribadi.
Dalam istilah Islam, monopoli dikenal sebagai al-Ihtikar, yang secara bahasa berarti menyimpan makanan. Sementara secara istilah, seperti yang dijelaskan Imam Nawawi :
قَالَ أَصْحَابُنَا الاحْتِكَارُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الِاحْتِكَارُ فِي الْأَقْوَاتِ خَاصَّةً وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الطَّعَامَ فِي وَقْتِ الْغَلَاءِ لِلتِّجَارَةِ وَلَا يَبِيعُهُ فِي الْحَالِ بَلْ يَدَّخِرُهُ ليغلوا ثَمَنُهُ
"Para ulama kami menjelaskan bahwa al-Ihtikar yang diharamkan ialah menimbun komoditi pangan tertentu yaitu jika seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam konteks hukum Islam, larangan monopoli didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, "Siapa saja yang menimbun barang, maka ia berdosa," sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Musayyib dari Ma'mar.
Imam Nawawi menegaskan perihal larangan tersebut, "Larangan ini berlaku khusus pada bahan pangan, terutama ketika seseorang sengaja membeli barang pada saat harga tinggi untuk menimbunnya demi keuntungan pribadi. Namun, jika bahan pangan dibeli pada harga rendah dan dijual dengan harga lebih tinggi untuk kebutuhan hidupnya, atau ditimbun untuk dijual pada saat harga wajar, maka ini tidak termasuk monopoli yang dilarang." kata dia.