REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali meraih "Predikat Informatif" pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. BAZNAS RI berada di posisi ketiga dalam kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 97,38.
Penganugerahan diterima Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA, pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Status Lembaga Non Struktural (LNS) “Informatif” mengulangi capaian sebelumnya, pada tahun 2023 BAZNAS berhasil mendapat nilai 94.21, peringkat keempat di kategori Lembaga Non Struktural.
"Alhamdulillah, sebelumnya pada 2023 adalah kali pertama BAZNAS mendapat Predikat Informatif, dan ini adalah yang kedua kalinya. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) atas penganugerahan predikat informatif kepada BAZNAS. Jika sebelumnya kami berada di posisi empat, sekarang alhamdulillah BAZNAS naik ke peringkat ketiga. Semoga tahun depan peringkat BAZNAS kembali naik," katanya.
Ia menambahkan, kerja keras yang dilakukan seluruh amilin amilat BAZNAS semata-mata dilakukan karena BAZNAS selalu berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan amanah dari para muzaki.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen BAZNAS dalam upaya membangun dan menjaga kepercayaan publik," ujar Noor Achmad.
Menurut Noor, dana zakat yang dikelola BAZNAS membutuhkan transparansi kepada masyarakat. Karena zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan muzaki, harus dipertanggungjawabkan agar tepat sasaran dan BAZNAS selalu dipercaya.
BAZNAS juga terus meningkatkan kesadaran dan penguatan kinerja sehingga mampu mendorong kesadaran seluruh stakeholder di lingkungan BAZNAS atas pentingnya keterbukaan informasi publik.
"Penghargaan ini dijadikan sebagai motivasi bagi BAZNAS untuk terus konsisten dan selalu meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik," ujar Noor.