Rabu 11 Dec 2024 09:51 WIB

Pakar Hukum Italia: Gaza Palestina Menyiratkan Kegagalan Moral Barat

Barat seharusnya menghentikan segala kebiadaban di Gaza Palestina.

Warga Palestina berduka atas para korban pemboman Israel pada malam hari, di rumah sakit Martir Al-Aqsa di Deir al-Balah, Jalur Gaza, Senin, 9 Desember 2024.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Warga Palestina berduka atas para korban pemboman Israel pada malam hari, di rumah sakit Martir Al-Aqsa di Deir al-Balah, Jalur Gaza, Senin, 9 Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Luigi Daniele, seorang dosen senior di Nottingham Trent University, mengkritik impunitas yang terus berlangsung terkait kejahatan di Gaza, menyebutnya sebagai “refleksi dari kegagalan moral Barat.”

“Ini adalah proses yang berlangsung lebih dari satu dasawarsa,” kata Daniele dalam wawancara dengan Anadolu, merujuk pada keterlibatan Otoritas Palestina dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sejak 2015.

Baca Juga

“Butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai momen ini, dan tentu saja saya menilainya secara positif karena ini adalah perubahan besar, mengingat pengecualian dan impunitas tradisional yang melingkupi kejahatan Israel,” tambahnya.

Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang terkait konflik Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.

Daniele, yang mengajar dan melakukan penelitian dalam bidang Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pidana Internasional di Nottingham Trent University, berpendapat bahwa tindakan yang lebih cepat dari ICC dapat mencegah tragedi yang sedang berlangsung di Gaza.

“Salah satu elemen mendasar dari bencana genosida Gaza ini adalah impunitas, impunitas yang terus-menerus memungkinkan kejahatan internasional menjadi kebijakan negara yang dinormalisasi,” katanya kepada Anadolu.

Netanyahu dan Gallant menghadapi risiko penangkapan jika mereka bepergian ke salah satu dari 124 negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yang mendirikan pengadilan tersebut.

Langkah terbaru ICC mengharuskan negara-negara anggota ini untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement