Senin 25 Nov 2024 11:02 WIB

Belajar di Madrasah Bisa Gratis? Begini Penjelasan Kemenag Jakarta

Kemenag Jakarta menjelaskan soal madrasah gratis.

Ilustrasi pembelajaran di madrasah.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Ilustrasi pembelajaran di madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta menyatakan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan di madrasah di Jakarta harus atas persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI.

"Jadi tidak bisa kemudian kami memutuskan sendiri," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DKI Jakarta Nur Pawaidudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Walaupun pihaknya sangat berharap madrasah di Jakarta juga bagian dari program sekolah swasta gratis, namun harus persetujuan dari Kemenag RI. "Jadi harus persetujuan pusat (Kemenag RI)," katanya.

Dia mengatakan, madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), bukan oleh Dinas Pendidikan seperti halnya sekolah umum.

"Prinsipnya, yang jelas kalau, misalnya, ada madrasah gratis, mekanismenya vertikal. Vertikal itu kan tentu ada persetujuan dari pusat (Kemenag)," kata dia.

Wacana terkait madrasah gratis mengemuka saat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Oktober lalu beraudiensi dengan Kanwil Kemenag DKI. Khoirudin kala itu menyatakan program pendidikan gratis juga seharusnya berlaku untuk sekolah madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) maupun Aliyah (MA).

Menurut dia, madrasah belum bisa masuk dalam program sekolah swasta gratis karena terkendala regulasi. Saat ini madrasah masih dibiayai oleh Kemenag, sementara non-madrasah anggarannya berasal langsung dari Dinas Pendidikan.

Dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperjuangkan program pendidikan gratis untuk madrasah melalui anggaran hibah. Adapun jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta.

Dari jumlah ini, sebanyak 22 sekolah merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar, 42 Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri atau setara Sekolah Menengah Pertama dan 22 Madrasah Aliyah (MA) negeri atau setara SMA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement