REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang shaleh memberikan manfaat dan keutamaan bagi orang tuanya. Bahkan, ketika orang tuanya telah meninggal, anak shaleh masih bisa memberikan manfaat kepada orang tua.
Syekh Nada Abu Ahmad dalam Berkah Anak Shalih mengatakan, di antaranya, anak shaleh menggantikan ibadah haji kedua orang tuanya. Dalam sebuah hadits disebutkan, ada seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ
"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).
Manfaat lainnya yakni, anak shaleh dibolehkan bersedekah atas nama kedua orang tuanya. Dalam sebuah hadits:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ المِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Bahwasannya Sa’d bin ‘Ubadah, ibunya telah meninggal, sementara dia tidak hadir, lalu dia mendatangi Nabi seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu saya meninggal, sementara saya tidak ada. Maka apakah bermanfaat sesuatu yang saya bersedekah dengannya atas namanya? Beliau menjawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Maka sesungguhnya saya, bersaksi, bahwa kebun korma Mikhrab milik saya, adalah shadaqah atas namanya.” (HR Bukhari)
Manfaat atau keutamaan lainnya yakni, doa anak shaleh bagi orang tua yang sudah meninggal.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia itu meninggal, maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga perkara; kecuali dari shadaqah jariyah; atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR Muslim)