Senin 07 Oct 2024 05:10 WIB

Tidak Semua Ulama Larang Makan dan Minum Sambil Berdiri, Berikut Penjelasannya

Ulama yang membolehkan menjadikan hadits dari Ibnu Abbas sebagai dalil.

Suasana pengunjung berdiskusi sambil menikmati minuman kopi di Warung Kopi (Warkop) Nan Yo, di kawasan Pondok, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/10/2023). Warkop legendaris yang berdiri sejak 1932 itu menyajikan kopi robusta yang diseduh gaya Hainan dengan nuansa warung ala zaman dulu namun tetap dikunjungi konsumen dari berbagai usia.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Suasana pengunjung berdiskusi sambil menikmati minuman kopi di Warung Kopi (Warkop) Nan Yo, di kawasan Pondok, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/10/2023). Warkop legendaris yang berdiri sejak 1932 itu menyajikan kopi robusta yang diseduh gaya Hainan dengan nuansa warung ala zaman dulu namun tetap dikunjungi konsumen dari berbagai usia.

REPUBLIKA.CO.ID,Seiring perkembangan zaman, banyak kebiasaan sehari-hari yang menjadi bahan kajian dalam Islam, salah satunya terkait makan dan minum sambil berdiri. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah hadis yang membahas persoalan ini, dengan sebagian melarang dan sebagian lainnya memperbolehkan. Perbedaan ini pun memicu berbagai pandangan dari kalangan ulama.

Syafri Muhammad Noor Lc dalam buku Makan dan Minum Sambil Berdiri Bolehkah?  mengungkap, ada pandangan mengenai kebiasaan minum sambil berdiri dalam Islam, yang didasarkan pada beberapa riwayat dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Baca Juga

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari makan atau minum sambil berdiri. Beliau bersabda:

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

“Janganlah seorang di antara kalian minum sambil berdiri! Jika dia lupa maka hendaknya dia memuntahkannya.”(HR. Muslim no 2026)

Namun, di sisi lain, terdapat juga riwayat yang memperbolehkan minum sambil berdiri. 

Sedangkan ulama yang membolehkan makan dan minum sembari berdiri menjadikan hadits dari riwayat Ibnu Abbas sebagai dasar dalilnya. Ibnu Abbas mengatakan:

سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قائمًا

Artinya: “Aku mengambilkan minum untuk Rasulullah SAW dari air zamzam, maka beliau minum sambil berdiri.” (HR Bukhari 1637, dan HR Muslim no 2027)

photo
Ilustrasi pesta pernikahan atau walimah - (wikipedia)

Fakta-fakta tentang para sahabat Rasulullah SAW yang diketahui pernah minum sambil berdiri. Dalam kitab *al-Muwatha’*, tercatat bahwa beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, termasuk Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, pernah minum sambil berdiri. Riwayat ini disampaikan melalui Muhammad bin al-Hasan As-Syaibani dan juga diperkuat oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam *Fathul Bari*. Selain itu, Abdullah bin Umar juga minum sambil berdiri, dengan kesaksian dari Abu Ja’far al-Qari, dan Abdullah bin Zubair dilaporkan melakukan hal serupa, seperti yang diceritakan oleh putranya, Amir, dalam *al-Muwatha’*. Abu Bakar, yang dikenal dengan nama aslinya Nufai’ bin al-Harith, juga dikisahkan pernah minum dalam keadaan berdiri, meskipun silsilah riwayatnya tidak disebutkan dalam kitab Sunan al-Baihaqi.

Pandangan para ulama tentang makan dan minum sambil berdiri menunjukkan adanya perbedaan pandangan. Beberapa ulama, seperti Ahmad bin Ghunaym bin Salim Nafrawi dari madzhab Malikiyah, berpendapat bahwa tidak ada masalah untuk melakukannya karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabat pernah minum sambil berdiri. Imam Malik bahkan menganggap hadis yang melarang minum sambil berdiri sebagai lemah. Sementara itu, tidak ada perselisihan mengenai makan sambil berdiri, dan beberapa ulama berpendapat larangan tersebut lebih terkait dengan minum sambil berjalan.

Di sisi lain, ulama Syafi’iyah, seperti Imam Nawawi, berpendapat bahwa minum sambil berdiri tanpa alasan mendesak adalah khilaful aula (menyimpang dari yang lebih utama), berdasarkan hadis-hadis sahih yang melarangnya. Madzhab Dzahiriyah, melalui Ibnu Hazm, menyatakan bahwa minum sambil berdiri tidak diperbolehkan, sementara makan sambil berdiri diperbolehkan.

Ibnu Hazm dalam kitabnya mengatakan:

يَحِلُّ الشَّرْبُ قَائِمًا، وَأَمَّا الْأَكُلُ فَائِمًا فَمُبَاحُ

“Tidak diperbolehkan minum sambil berdiri, adapun makan sambil berdiri, maka diperbolehkan”

Perbedaan pendapat ini mencerminkan variasi interpretasi ulama terhadap hadis-hadis Nabi SAW, memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk memilih pandangan yang paling sesuai dengan kondisi dan keyakinan masing-masing.

Manfaat medis..

 

sumber : Mgrol 153
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement