Kamis 03 Oct 2024 17:03 WIB

Jatuh Tempo Wajib Sertifikasi Halal Tinggal Dua Pekan, UKM Dapat Keringanan

Pemerintah hadir di dalam berikan layanan produk halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 atau tinggal dua pekan lagi.

Namun, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapatkan keringanan untuk pengurusan sertifikat halalnya. 

Baca Juga

"Yang mendapatkan keringanan untuk diperpanjang masa tenggangnya itu hanya untuk UMK. UMK itu masih diberi kesempatan dua tahun lagi, sampai 2026," ujar Muti dalam acara bertema “Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal” di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Sementara, untuk pelaku usaha non-UMK, jika tidak mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan teguran hingga penindakan. 

"Non-UMK itu semua kena di nanti dua minggu lagi. Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat ya, bagi BPJPH tentunya melakukan pengawasan, dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian sampai mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa label halal," ucap Muti. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH Miftahul Huda bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya. 

"Negara kita bukan negara agama, tetapi pemerintah hadir di dalam berikan layanan produk halal. Ini patut kita syukuri dan dengan adanya kehadiran pemerintah ini juga semakin menguatkan peran MUI dan juga semakin meyakinkan pada masyarakat tentang halal," kata Kiai Miftah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement