REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengklarifikasi penamaan 'wine' yang mendapatkan ketetapan halal dari lembaga tersebut. Penamaan 'wine' berkaitan atau berasosiasi dengan warna kosmetik bukan tentang produk pangan.
"Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci 'wine'. Semuanya berupa produk kosmetik di mana penggunaan kata 'wine' berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Pernyataan Muti tersebut menanggapi klarifikasi dari Kementerian Agama soal produk pangan yang diberi bubuhan nama 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' dan menjadi perbincangan di media sosial serta mendapat sertifikat halal. Sebelumnya, Kementerian Agama menyebut produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Lalu, 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, Selasa (1/10/2024).