REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Publik di Tanah Air kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang terjadi di dunia pendidikan, kali ini dilakukan oleh oknum guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Link video mesum itu pun beredar viral di X (Twitter) dan menjadi pencarian teratas. Tentu hal ini kembali mengingatkan kita tentang hukum film porno menurut Islam. Berikut ini sepuluh hal terkait hukum menonton film porno.
Pertama, apakah menonton pornografi itu haram?
Dr Ahmed Mamdouh, Anggota Komisi Fatwa di Dar al-Ifta, mengatakan bahwa film-film porno adalah penyebab penderitaan, dan siapa pun yang menontonnya harus takut kepada Allah dan menjaga nikmat pandangannya.
Dia menambahkan bahwa film-film porno adalah kutukan yang membawa kemurkaan Allah SWT dan mewarisi kegelapan ketidaktaatan, yang merupakan penyebab penderitaan yang besar, dan menontonnya adalah dosa.
Persoalan tidak diberlakukannya hukum perzinaan untuk pelakunya adalah satu hal dan menonton film-film porno ini adalah hal lain. Dar Al-Iftaa mengutip firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur ayat 30).
Dar Al-Ifta juga mengutip sabda Nabi SAW. Sebagaimana dinukilkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya.
رأى قوم في ليلة الإسراء والمعراج يأكلون لحم نتن يخرج منه صديد وأمامهم لحم طيب، وعندما سأل جبريل عليه السلام ما هولاء؟، قال هذا الرجل تكون عنده الزوجة الحلال فيتركها ويذهب للحرام
“Dia melihat orang-orang pada malam Isra dan Mi'raj memakan daging yang bau dan mengeluarkan nanah, sementara di hadapan mereka ada daging yang baik, lalu beliau bertanya kepada Jibril 'alaihissalam, ‘Siapakah mereka?’ Dia menjawab, “Pria ini berada di sisi istri yang halal lalu meninggalkannya untuk mencari yang haram.” (HR Muslim).
BACA JUGA: Saat Hizbullah Dihajar Habis-habisan, ke Mana Iran dan Balas Dendamnya yang Dinantikan?
Kedua, menonton film porno dengan dalih belajar
Banyak ulama yang telah menjawab pertanyaan tentang apa hukum menonton film porno dengan tujuan untuk belajar, dan mereka semua menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dan haram karena Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk menutup pandangan, dalam firman-Nya dalam Surat An-Nur ayat 31 di atas. Allah SWT juga berfirman dalam kitab suci-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِللَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS an-Nur ayat 31).
Ketiga...