Kamis 05 Sep 2024 07:00 WIB

Lonceng Nashrani, Terompet Yahudi, dan Syariat Adzan dalam Hadits ini

Sejarah syariat adzan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Foto:

Kemudian saya berkata kepadanya: Wahai hamba Allah, apakah kamu menjual lonceng? Dia balik bertanya: Akan engkau buat apa loncengnya?

Saya menjawab: Akan saya pakai untuk memanggil (menyeru) sholat. Kemudian dia berkata: Maukah akau tunjukkan kepadamu (cara memanggil untuk sholat) yang lebih baik dari lonceng?

Saya menjawab: Tentu

Dia berkata: kamu ucapkan, Allahu akbar, Allahu akbar, dan kemudian menyebutkan lafadz adzan dan iqamah.

Ketika pagi hari saya mendatangi Rasulullah SAW dan mengabarkan peristiwa yang saya mimpikan. Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, Insya Allah, bangkitlah bersama Bilal, dan sampaikan (ajarkan) kepadanya apa yang kamu mimpikan agar dia mengumandangkan adzan dengan lafadz tersebut. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Mulai saat itulah (pada masa Rasulullah SAW) adzan disyariatkan sampai hari ini, dan ulama semua sepakat tentang pensyariatannya dan tidak ada perselisihan, dikutip dari buku Adzan, Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat? yang ditulis Ahmad Hilmi Lc dipublikasikan Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement