Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jamaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.
“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jamaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” ujar Wisnu.
sumber : Antara
Advertisement