REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Laporan hasil pengawasan itu dibacakan Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna ke-25 di Gedung DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Dalam laporannya, Cucun menegaskan, pengawasan haji merupakan tugas konstitusional untuk memastikan hak-hak jamaah haji terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh dua tim, satu fokus pada aspek persiapan dan tim kedua memantau langsung pelayanan di Madinah dan Makkah.
Berdasarkan pengawasan selama penyelenggaraan ibadah haji, DPR menunjukkan masih banyak persoalan yang mencederai hak-hak jamaah haji, dari aspek kebijakan hingga pelayanan.
Dalam aspek kebijakan, Cucun mengungkapkan terdapat beberapa hal yang ditemukan ketidakcocokan seputar data pengelompokan jamaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi. Terlebih, ada juga keterlambatan dalam menertibkan dan mendistribusikan kartu Nusuk.
"Skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan juga tidak dijalankan," ujar Cucun saat membacakan laporannya.